Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegagalan Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 07/04/2017, 17:59 WIB
Krisiandi

Penulis

Oleh: Wana Alamsyah

Keberhasilan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi di Indonesia dipertanyakan. Temuan Indonesia Corruption Watch menempatkan aparatur sipil negara sebagai aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi pada 2010-2016.

Setidaknya sekitar 3.417 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di sejumlah daerah.

Abdi negara punya kewajiban melayani masyarakat yang berkaitan dengan hak dasar, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan perizinan, secara efektif dan efisien. Sayangnya, masih terdapat pelanggaran yang sering dilakukan ASN, salah satunya dengan mengutip sejumlah uang untuk mempercepat proses layanan.

Berdasarkan laporan The Global Competitiveness Report 2016-2017 yang dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia, Indonesia menempati peringkat ke-41 dari 138 negara. Indonesia berada di bawah negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Laporan tersebut menyatakan, permasalahan korupsi dan inefisiensi birokrasi menjadi salah satu kendala paling besar dalam melakukan usaha di Indonesia. Akibat tindakan koruptif yang dilakukan oleh ASN, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperlancar birokrasi yang terlalu rumit.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 terdapat delapan area perubahan reformasi birokrasi yang pada intinya berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini tak terjadi jika tak didukung peningkatan kapasitas dan perubahan pola pikir secara fundamental.

Penyebab gagalnya reformasi birokrasi di Indonesia setidaknya ada empat hal. Pertama, tidak jarang ASN digunakan sebagai alat untuk mengeruk sumber daya ekonomi ataupun mengeruk suara dalam proses pilkada.

Hal ini tak terlepas dari peran kepala daerah yang meminta jatah proyek kepada abdi negara, salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kepala daerah memiliki peran dalam mengintervensi proses pengadaan barang, seperti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun terkait dengan pembangunan pasar.

Salah satu poin dalam delapan area perubahan reformasi adalah SDM aparatur. Hasil yang diharapkan adalah SDM yang berintegritas, netral, kompeten, cakap, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera. Lemahnya integritas yang dimiliki seorang ASN akan menyeretnya ke dalam pusaran korupsi. Seorang ASN pun sulit menolak perintah kepala daerah karena ia rentan dimutasi.

Hal yang sama terjadi pada saat pilkada. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dijelaskan bahwa ASN tak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, tak jarang ASN dimobilisasi untuk meraup suara oleh calon kepala daerah, terutama petahana. Hilangnya netralitas ASN dalam pilkada disinyalir akibat birokrasi yang dibentuk kepala daerah. Jika tak dipatuhi, sanksinya adalah pemindahan.

Kedua, adanya dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah. Kasus yang melibatkan bupati di Klaten merupakan fenomena gunung es.

Praktik jual beli jabatan seperti ini akan berdampak terhadap kualitas pelayanan publik. Seseorang yang membayar untuk menduduki jabatan tertentu tidak memiliki orientasi kualitas layanan. Orientasinya adalah jumlah uang yang diperoleh. Akibatnya, ini menimbulkan potensi untuk korupsi, salah satunya dengan melakukan pungutan liar.

Ketiga, bergulirnya revisi UU ASN akan berpotensi melemahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas. Berdirinya KASN adalah mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu wewenang KASN adalah mengawasi dan mengevaluasi proses pengisian jabatan tinggi. Jika revisi UU ASN jadi dilakukan, ada potensi KASN dilemahkan atau kondisi yang paling parah adalah dibubarkan. Hal ini membuka peluang kian maraknya jual beli jabatan.

Berdasarkan estimasi yang dilakukan KASN, total transaksi jual beli jabatan pada 2016 mencapai Rp 36,7 triliun dengan asumsi nominal untuk jabatan tinggi mulai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Disahkannya UU ASN juga akan berakibat pada kualitas pegawai negeri karena ada sekitar 1,2 juta tenaga honorer yang diangkat tanpa melalui proses seleksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com