Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2017, 22:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bukanlah suatu hal yang tabu.

Namun, ada batas-batas yang harus dipenuhi sehingga TNI dapat diterjunkan.

Arsul mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya diundang Pemerintah Inggris untuk membahas sistem pencegahan dan penindakan terorisme. Saat itu, dirinya bertemu dengan sejumlah akademisi asal Irlandia Utara untuk membahas hal tersebut.

"Di sana, jawaban persoalan pelibatan tentara itu bukanlah sesuatu yang haram. Hanya, peristiwa terorismenya itu case by case," kata Arsul Sani dalam diskusi "Dinamika Terorisme dan Problematika RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Kalau dalam batas 'lampu merah' itu tentara bisa di depan. Tapi kalau 'lampu kuning' itu polisi yang dilibatkan," ujar dia.

Kondisi lampu merah itu seperti ancaman terhadap kepala negara, kejahatan di atas kapal laut, kejahatan di dalam pesawat terbang, dan ancaman di atas zona ekonomi eksklusif.

Kendati dimungkinkan, Arsul beranggapan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasalnya, penanganan tindak pidana terorisme masuk ke dalam ranah penegakan hukum yang jadi tugas kepolisian.

"Selama ini kan sudah ada OMSP (operasi militer selain perang) tapi dengan keputusan presiden," ujar Arsul Sani.

(Baca juga: Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme)

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengingatkan, pelibatan TNI dalam OMSP dalam pemberantasan terorisme tetap harus dengan putusan politik presiden.

"Buat saya, UU Tindak Pidana Terorisme termasuk rezim criminal justice system. Prinsipnya kami tidak menolak (keterlibatan TNI), tapi pelibatan itu sudah diatur," kata Al Araf.

Selama ini, ia menambahkan, pelibatan TNI di dalam pemusnahan kelompok teroris telah dilakukan, seperti di Poso, beberapa waktu lalu. Namun saat itu, ia beranggapan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan dalam pelibatan tersebut.

"Persoalannya, tidak ada keputusan tertulis, hanya lisan," ujarnya.

(Baca juga: BNPT Dukung Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme)

Kompas TV Fenomena Baru Rekrut Teroris dari Sosial Media (Bag 1)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com