JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan tiga pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Selasa (5/4/2017), menuai pro dan kontra.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan, seluruh proses pemilihan tiga pimpinan baru tersebut menyimpang.
"Seluruh proses sudah menyimpang. Mengabaikan putusan MA (Mahkamah Agung), mengabaikan undang-undang, mengabaikan konstitusi dengan konsep DPD-nya," kata Feri saat dihubungi, Rabu (5/4/2017).
(baca: Ini Putusan MA soal Tata Tertib Terkait Kursi Pimpinan DPD)
Feri menjelaskan, putusan MA sudah jelas menyebutkan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun.
Putusan tersebut sudah membatalkan Tata Tertib DPD 1/2016 dan 1/2017 yang membatalkan masa jabatan 2,5 tahun.
Namun, MA pada akhirnya tetap melantik tiga pimpinan baru. Alasannya, DPD telah melaksanakan putusan MA dengan melakukan pemilihan pimpinan yang baru berdasarkan tata tertib baru, yakni Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.
Tatib itu dibuat setelah putusan MA keluar pada 29 Maret 2017.
MA tetap memandu pengucapan sumpah jabatan tiga pimpinan DPD, yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
"MA mengangkangi putusannya sendiri dengan mengirimkan orang untuk melantik," ujarnya.
Feri menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jelas tercantum bahwa pelantikan pimpinan lembaga harus dilakukan oleh Ketua MA.
Sedangkan pelantikan tiga pimpinan baru DPD dilakukan oleh pelaksana harian Ketua MA.
"Pasal 260 UU MD3 jelas bahwa harus dilantik oleh Ketua MA. Bukan Plt, bukan wakil ketua. Ini ada kondisi yang melanggar bunyi pasal ini. MA seringkali abaikan, yang datang orang lain," tutur Feri.
Ia menganggap langkah MA tersebut sebagai "permainan" bersama-sama. MA dinilainya menyimpang dari putusannya.
"Bagi saya, ini akal-akalan untuk kemudian membuka ruang bahwa DPD akan dikuasai kelompok tertentu," ucapnya.
Menurut dia, pimpinan lama dapat menggugat tiga pimpinan baru jika Surat Keputusan (SK) pimpinan baru sudah keluar.
"PTUN-kan saja. Tunggu saja SK-nya. Jangan-jangan ini hanya seremonial, SK-nya enggak keluar-keluar," kata Feri.