JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjadi salah satu saksi dijadwalkan bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (6/3/2017).
Kuasa hukum Novanto yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum, Rudy Alfonso memastikan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan hadir pada persidangan hari ini.
"Ya, datang," kata Rudy saat dihubungi, Rabu (5/4/2017) malam.
Novanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar saat kasus tersebut terjadi.
Tak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk bersaksi pada sidang e-KTP hari ini.
"Enggak ada persiapan. Beliau kan saksi," kata dia.
Selain Novanto, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tiga saksi lainnya yang berasal dari DPR.
(Baca: Senyuman Nazaruddin Saat Disinggung soal Setya Novanto)
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan anggota Komisi II Markus Nari, dan Ade Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Saksi lainnya yaitu Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, Suciati sebagai pihak perantara.
Selain itu, ada Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila yang tidak disebutkan peranannya dalam surat dakwaan.
Intervensi Novanto
Nama Novanto berulang kali disebut dalam rangkaian kasus e-KTP. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan intervensi Setya Novanto dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.
"Sebenarnya Setya Novanto bukan Komisi II DPR dan dia itu Ketua Fraksi, tetapi dia menyampaikan itu kepada Ganjar. Itu yang kami dalami," kata Irene.
Pernyataan Irene itu menanggapi kesaksian mantan Pimpinan Komisi II, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR.