JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Elza Syarief mengatakan, kliennya diancam oleh anggota DPR lain terkait dugaan korupsi e-KTP.
Hal itu disampaikan Elza usai Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.
"Ditekan dengan teman-temannya yang ada di dalam dakwaan. Itu memang pernah dikatakan kepada saya," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Elza Syarief mengatakan, Miryam menceritakan itu saat berada di kantor Elza. Kedatangan Miryam ke kantornya untuk berkonsultasi masalah hukum sebagai teman.
Dalam kesempatan itu, Elza membenarkan adanya kedatangan pengacara muda Anton Taufik. Anton diduga mempengaruhi Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik KPK.
Namun, Elza tidak mengetahui siapa yang mengundang Anton.
"Iya (bertemu Anton Taufik). Saya tidak tahu siapa yang mengundang dia datang. Penyidik juga akan mengambil bukti CCTV saya untuk melihat kedatangan mereka," ucap Elza.
Elza menuturkan, dirinya sempat memberikan saran kepada Miryam untuk memberikan keterangan sesuai fakta dalam pada saat sidang e-KTP berlangsung.
Hal itu lantaran adanya ketentuan hukum bila saksi berbohong di bawah sumpah.
"Ancaman hukuman juga tinggi. Kalau berikan keterangan palsu di bawah sumpah kan bisa kena 12 tahun. Halangi penyidikan juga kena ancaman hukuman. Kalau gratifikasi kena lima tahun. Jadi kan rugi banget. Apalagi uangnya enggak gede banget," ujar Elza.