JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) diminta lebih cermat dan teliti dalam pembuatan putusan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, menanggapi sejumlah kesalahan penulisan pada putusan uji materi yang membatalkan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Tatib tersebut mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Menurut Aidul, kesalahan penulisan dalam putusan sudah beberapa kali terjadi di MA maupun badan peradilan di bawahnya. Dan kesalahan penulisan, kata Aidul, merupakan bentuk pelanggaran etik.
"Nah itu bagian dari unprofessional conduct (tindakan yang tak professional)" kata Aidul usai menghadiri acara Konferensi Etika Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
(Baca: Ada Salah Ketik, Pengamat Sebut Substansi Putusan MA Tetap Sah)
Aidul meminta hakim lebih cermat lagi saat membuat putusan. Jangan sampai ada lagi kesalahan penulisan yang bisa berdampak pada legalitas putusan.
"Ini soal kecermatan ya. Memang hakim dituntut cermat. Berkali kali (putusan) diperiksa," ujar Aidul
Ia menambahkan, KY juga akan menyelidiki kesalahan penulisan pada putusan tersebut.
"Kesalahan penulisan itu kami akan lihat apakah kesalahan penulisannya terletak pada hakim atau panitera," ujarnya.
Kesalahan penulisan putusan MA berdampak pada terbelahnya DPD. Ada anggota DPD yang menganggap bahwa putusan tersebut sah, namun ada juga yang menilai putusan tersebut tak sah lantaran salah tulis. (Baca: Salah Ketik Putusan MA yang Berujung Ribut di Internal DPD)