Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Pelarangan atau Pembatasan, RUU Minuman Beralkohol "Deadlock"

Kompas.com - 05/04/2017, 14:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan RUU Minuman beralkohol saat ini masih dibahas di tingkat panitia kerja (Panja). 

Pembahasan masih memperdebatkan dua pemikiran antara larangan minuman beralkohol dengan pengecualian secara terbatas dan pendapat yang lebih mengedepankan pengendalian dalam tata kelola minuman beralkohol.

"Terdapat perbedaan mendasar di antara dua kutub pandangan tersebut," kata Anggota Panitia Khusus RUU Larangan Minol dari Fraksi PPP Mustaqim dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2017).

Mustaqim mengatakan, jika RUU itu terkait pelarangan minuman beralkohol, semua aktifitas mulai produksi, distribusi, peredaran, perdagangan sampai konsumsi adalah kegiatan terlarang.

"Meski dilarang namun ada sedikit pengecualian terutama wisatawan asing dan kepentingan terbatas lainnya yang dilakukan melalui perizinan dan pengawasan yang ketat," ucap Mustaqim.

Sedangkan pengendalian, berpegang pada prinsip minuman beralkohol hanya perlu dikendalikan dalam aspek produksi sampai konsumsi.

Mustaqim meminta seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU ini.

"Tidak boleh ada upaya untuk membuat pembahasan RUU menjadi deadlock. Terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas terkait dengan  ini," ucapnya.

Sikap fraksi PPP sampai saat ini, lanjut Mustaqim, adalah melarang secara terbatas minuman beralkohol.

Hal ini didasarkan pada fakta kegagalan pengendalian minuman beralkohol sehingga timbul korban jiwa.

“Kita tidak mundur untuk masalah ini," ucapnya.

Mustaqim mengatakan, berdasarkan riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan, tahun 2007 jumlah remaja pengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen, pada laki-laki 8,8 persen dan perempuan 0,5 persen.

Tetapi pada tahun 2014, berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh salah satu LSM, jumlahnya melonjak hingga 23 persen dari total jumlah remaja saat ini.

Selain itu juga konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu kriminalitas dan sudah terbukti membawa efek kesehatan yang buruk.

Pelarangan minuman beralkohol juga dilakukan demi melindungi generasi muda yang menurut penelitian terus meningkat jumlahnya yang terpapar minuman beralkohol.

Generasi muda adalah aset bangsa yang wajib dijaga. Pelarangan minuman beralkohol juga sejalan dengan kebutuhan pengaturan di berbagai daerah seperti di Provinsi Papua yang tegas melarang menuman beralkohol karena mengancam kelangsungan hidup bangsa Papua.

"Karena itu, sikap Fraksi PPP tentang larangan Minuman Beralkohol sudah final. Bahkan jika diperlukan PPP akan mengusulkan dalam pembahasan di pansus, apabila Pemerintah dan Fraksi lain menolak, maka pelarangan Minuman Beralkohol diberlakukan khusus bagi umat Islam," ucap Mustaqim.

Menurut dia, hal ini sejalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam UU tersebut UU harus berdasarkan asas kebinekaan. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com