JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa pembuatan peraturan menteri seharusnya atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sebanyak 23 regulasi baru yang dinilai menghambat investasi rupanya tidak didasarkan pada persetujuan Presiden terlebih dahulu.
"Bagi Presiden, semua hal yang berkaitan dengan regulasi, itu seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke Presiden," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Nanti kami akan meminta semuanya itu dicabut," kata dia.
Kebijakan itu, lanjut Pramono, merupakan bentuk pengawasan Presiden ke menteri-menteri di bawahnya. Terlebih, Presiden lebih mementingkan peraturan yang memudahkan investasi.
Presiden Jokowi sudah berulang kali meminta supaya peraturan disederhanakan. Aturan jangan malah bikin tambah ruwet.
Sebaliknya, Jokowi ingin peraturan harus bersifat sederhana, tepat sasaran dan memudahkan orang bekerja.
Meski sudah pernah membatalkan 3.143 peraturan, nyatanya Presiden masih menemukan ada peraturan yang menurutnya menghambat, terutama menghambat investasi.
"Saya sudah sampaikan, jangan buat lagi aturan yang menambah ruwet. Jangan. Ini masih keluar. Terakhir masih keluar berapa yang baru? 23," ujar Jokowi dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
(Baca juga: Jokowi Sebut Masih Ada Kementerian yang Bikin Aturan Hambat Investasi)
Jokowi menyebut, peraturan baru yang menghambat investasi adalah "penyakit lama" yang muncul kembali.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menambahkan, peraturan menteri yang menghambat investasi itu melibatkan 15 kementerian dan lembaga.
Namun, yang paling banyak adalah Kementerian perdagangan dan Kementerian Perinsustrian.