JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Juri Ardiantoro menilai penambahan jumlah anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak efisien. Sebab, akan sulit bagi KPU dan Bawaslu untuk mengambil keputusan jika ada penambahan jumlah anggota.
"Kebijakan KPU Bawaslu harus diambil dalam rapat pleno yang harus memenuhi forum. Maka semakin banyak jumlah (anggota) akan semakin sulit mengambil keputusan dan kebijakan," ujar Juri di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Saat ini jumlah anggota KPU sebanyak tujuh orang sedangkan Bawaslu sebanyak lima orang. Menurut Juri, jumlah tersebut sudah ideal.
(Baca: Jumlah Komisioner KPU Akan Bertambah Menjadi 11)
Adapun penyesuaian jumlah anggota, Juri menyarankan agar sedianya dilakukan terhadap penyelenggara ditingkat daerah. Misalnya, untuk daerah yang secara administratif terbilang luas dan jumlah penduduknya banyak, maka jumlah anggota KPUD bisa kurang dari lima orang.
Sebaliknya, untuk daerah yang luas dan jumlah penduduknya banyak, seperti di Papua, maka jumlah anggota KPUD sedianya bisa lebih dari lima orang.
"Kalau di daerah yang beban kerjanya ringan atau berat maka jumlahnya bisa disesuaikan," ujarnya.