JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah berulang kali meminta supaya peraturan disederhanakan.
Menurut Kepala Negara, aturan jangan malah bikin tambah ruwet. Sebaliknya, Jokowi ingin peraturan harus bersifat sederhana, tepat sasaran dan memudahkan orang bekerja.
Meski sudah pernah membatalkan 3.143 peraturan, nyatanya Presiden masih menemukan ada peraturan yang menurutnya menghambat, terutama menghambat investasi.
"Saya sudah sampaikan, jangan buat lagi aturan yang nambah ruwet. Jangan. Ini masih keluar. Terakhir masih keluar berapa yang baru? 23," ujar Jokowi dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
(Baca: Peringkat Indonesia dalam Kemudahan Investasi Naik, Jokowi Belum Puas)
Jokowi menyebut, peraturan baru yang menghambat investasi adalah 'penyakit lama' yang muncul kembali.
Jokowi tidak menjelaskan lebih lanjut kementerian mana yang mengeluarkan peraturan baru menghambat investasi tersebut. Namun, Jokowi menyebut, peraturan yang dimaksud, setingkat menteri dan dirjen.
"Saya ingin saudara-saudara itu memotong yang sudah ada agar hilang, bukan menambah. Ini kalau kita masih ulang-ulang begini terus, ya sudah, lima tahun rutinitas. Enggak ada perubahan," ujar Jokowi.
Presiden pun meminta Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki untuk membeberkan peraturan setingkat menteri dan dirjen apa saja yang dinilai menghambat masuknya investasi di Indonesia.
"Nanti disebutin sajalah Permen apa itu yang sampai (menghambat investasi), biar ngerti semuanya," ujar Jokowi.
(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)
Sidang kabinet paripurna itu sendiri dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga tinggi.
Namun, beberapa menteri tampak tak hadir lantaran sedang bertugas di luar Jakarta.
Antar lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.