JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Andi merupakan pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
(Baca: Khatibul Umam Sebut Andi Narogong Dekat dengan Setya Novanto)
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.
(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.