JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terkait dugaan korupsi e-KTP.
Miryam S Haryani diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor, nah itu sedang kami bahas secara intensif saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 menyebutkan:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Sedangkan pada Pasal 22:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Namun, Febri belum dapat memastikan apakah Miryam akan menjadi orang keempat yang menjadi tersangka baru dalam kasus e-KTP.
Adanya tersangka baru tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus mengaku sudah menerima informasi soal adanya sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Agus Rahardjo menolak menyebut nama-nama tersangka baru yang didapatkan dari penyidik tersebut.
"Jangan disebutkan dulu," ujar Agus di gedung Dewan Pertimbangan Presiden pada hari ini.
(Baca: Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Miryam sebelumnya membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP dalam pemeriksaan di KPK.
Menurut Miryam dalam persidangan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Bahkan, KPK sampai menunjukkan video saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Miryam. Ini dilakukan untuk membantah keterangan bahwa Miryam dalam keadaan tertekan.
(Baca juga: Jaksa Putarkan Video Pemeriksaan Miryam S Haryani dalam Sidang E-KTP)