JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Munawar Ahmad mengaku pernah didesak menerima tas yang dicurigai berisi uang. Saat itu, ia bertemu dengan Vidi Gunawan, adik pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai pelaksana proyek e-KTP, di Hotel Atlet, Jakarta Selatan.
"Saya dipanggil-panggil, 'tas bapak ketinggalan'. Saya bilang, 'bukan tas saya'," ujar Munawar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Munawar mengatakan, saat itu Vidi menyebut bahwa tas itu dari Andi Narogong. Vidi terlihat memaksa Munawar Ahmad untuk menerimanya. Namun, Munawar bergegas menuju parkiran dan pergi dari hotel tersebut.
Ternyata, Vidi mengejar dengan mobil, masih meminta Munawar Ahmad menerima tas dari Andi. Munawar Ahmad menduga isi tas tersebut adalah uang yang berkaitan dengan proyek e-KTP.
"Kenapa berpikir itu isinya uang?" tanya hakim.
"Ya tahu sendirilah, Pak. Orang minta bantuan supaya lancarnya pekerjaan. Pasti ada sesuatu," kata Munawar.
Dosen ITB tersebut mengatakan, sebelumnya sudah ada kontrak dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendampingi BPPT saat uji petik. Munawar Ahmad ikut menentukan tim teknis dalam pengujian.
Ia juga diminta memberikan rekomendasi dalam memilih perusahaan yang tepat untuk menjadi pelaksana proyek.
"Tapi ya itulah, melihat apa yang terjadi dengan upaya pemberian tas, dan tidak ada jawaban kepastian, saya lebih baik undur diri," kata Munawar.
"Saya minta ITB untuk tinggalkan, tidak baik," ujar dia.
(Baca juga: Andi Narogong Ditahan KPK karena Jadi Saksi Kunci Kasus E-KTP)
Munawar Ahmad sedianya mendampingi tim teknis yang diketuai oleh Husni Fahmi, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.
Berdasarkan dakwaan, Husni diminta memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik e-KTP yang rencananya akan digunakan dalam pengadaan e-KTP.
Terdakwa dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, memerintahkan Husni memberi perhatian khusus pada tiga konsorsium yang dibawa Andi Narogong, yaitu PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Untuk memastikan dokumen lelang dari ketiga konsorsium itu lolos verifikasi, terdakwa memerintahkan tim teknis membantu Andi menyusun dokumen lelang sehingga dokumen yang disusun tersebut dapat dipastikan lolos verifikasi.
Husni pun mendapat imbalan sebesar 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta.