Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Rekomendasi di Proyek E-KTP, Dosen ITB Merasa Ditawarkan Uang

Kompas.com - 03/04/2017, 18:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

Munawar Ahmad mengaku pernah didesak menerima tas yang dicurigai berisi uang. Saat itu, ia bertemu dengan Vidi Gunawan, adik pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai pelaksana proyek e-KTP, di Hotel Atlet, Jakarta Selatan.

"Saya dipanggil-panggil, 'tas bapak ketinggalan'. Saya bilang, 'bukan tas saya'," ujar Munawar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Munawar mengatakan, saat itu Vidi menyebut bahwa tas itu dari Andi Narogong. Vidi terlihat memaksa Munawar Ahmad untuk menerimanya. Namun, Munawar bergegas menuju parkiran dan pergi dari hotel tersebut.

Ternyata, Vidi mengejar dengan mobil, masih meminta Munawar Ahmad menerima tas dari Andi. Munawar Ahmad menduga isi tas tersebut adalah uang yang berkaitan dengan proyek e-KTP.

"Kenapa berpikir itu isinya uang?" tanya hakim.

"Ya tahu sendirilah, Pak. Orang minta bantuan supaya lancarnya pekerjaan. Pasti ada sesuatu," kata Munawar.

Dosen ITB tersebut mengatakan, sebelumnya sudah ada kontrak dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendampingi BPPT saat uji petik. Munawar Ahmad ikut menentukan tim teknis dalam pengujian.

Ia juga diminta memberikan rekomendasi dalam memilih perusahaan yang tepat untuk menjadi pelaksana proyek.

"Tapi ya itulah, melihat apa yang terjadi dengan upaya pemberian tas, dan tidak ada jawaban kepastian, saya lebih baik undur diri," kata Munawar.

"Saya minta ITB untuk tinggalkan, tidak baik," ujar dia.

(Baca juga: Andi Narogong Ditahan KPK karena Jadi Saksi Kunci Kasus E-KTP)

Munawar Ahmad sedianya mendampingi tim teknis yang diketuai oleh Husni Fahmi, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.

Berdasarkan dakwaan, Husni diminta memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik e-KTP yang rencananya akan digunakan dalam pengadaan e-KTP.

Terdakwa dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, memerintahkan Husni memberi perhatian khusus pada tiga konsorsium yang dibawa Andi Narogong, yaitu PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Untuk memastikan dokumen lelang dari ketiga konsorsium itu lolos verifikasi, terdakwa memerintahkan tim teknis membantu Andi menyusun dokumen lelang sehingga dokumen yang disusun tersebut dapat dipastikan lolos verifikasi.

Husni pun mendapat imbalan sebesar 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta.

Kompas TV Mantan Bendahara Demokrat Akan Bersaksi di Sidang E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com