JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy tiba-tiba meminta calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan makna kata mandiri, independen, dan merdeka, terkait sifat lembaga tinggi negara.
Hal itu terjadi pada gelombang pertama uji kelayakan dan kepatutan Komisioner KPU di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Saat itu, empat calon Komisioner KPU yang terdiri dari dua calon petahana, yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta dua calon baru, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Amus Atkana.
"Bisa enggak membedakan merdeka, indpenden, dan mandiri. Ini saya serahkan pasal terkait hal itu. Tolong baca, BI (Bank Indonesia) yang independen, MA (Mahkamah Agung) yang merdeka, dan KPU yang mandiri," ujar Lukman di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Politisi PKB yang duduk di kursi Pimpinan Komisi II itu lantas menyerahkan map yang berisikan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketiga lembaga tersebut.
"Tolong dibaca, bedakan makna mandiri, independen, dan merdeka," ujar Lukman sembari menyerahkan map itu kepada Ferry, dan disambut tepuk tangan oleh seluruh anggota Komisi II yang hadir.
(Baca juga: Soal Calon Komisioner KPU, DPR Didesak Tak Utamakan Selera Personal)
Pertanyaan Lukman secara tidak langsung ditujukan kepada Arief dan Ferry. Pertanyaan Itu juga mewakili hampir seluruh anggota Komisi II yang hadir.
Komisi II memang mempermasalahkan KPU periode 2017-2022 yang kompak menolak pemberlakuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu mengharuskan KPU menjalankan rekomendasi dari rapat konsultasi dengan DPR. Polemik itu semakin besar ketika seluruh komisioner KPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 9 Undang-Undang Pilkada.
Selesai uji kelayakan dan kepatutan gelombang pertama, Arief pun ditanyai awak media saat diberi map oleh Lukman Edy yang berisikan penjelasan makna kata mandiri yang melekat pada KPU.
Ia lantas menjawab selama ini KPU telah menjalankan prinsip-prinsip kemandirian tanpa pernah mengabaikan masukan dari pihak lain, termasuk DPR.
"Mandiri itu maknanya, dalam setiap proses pembuatan keputusan, selalu diawali dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Namun dalam memutuskan diberikan kemandirian untuk memutuskan sendiri berdasarkan masukan yang diterima," ujar Arief.
"Kami di KPU selalu terbuka dengan setiap masukan, saran, dan kritikan. Itu tidak masalah. Sebelum membuat peraturan kami selalu meminta masukan melalui focus group discussion dan selainnya," kata dia.
(Baca juga: Apa Kata Para Calon Komisioner KPU soal Kemandirian Penyelenggara Pemilu?)