Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Revisi UU KPK Akan Buat KPK Mandul Berantas Korupsi

Kompas.com - 03/04/2017, 15:28 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Todung Mulya Lubis mengatakan, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi telah terjadi beberapa kali.

Saat ini, pelemahan KPK datang melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang KPK.

"Kami melihat bahwa revisi itu potensial untuk melemahkan KPK, akan membuat KPK mandul, KPK tidak efektif dalam memberantas korupsi yang masih menjadi penyakit utama kita sebagai bangsa," kata Todung di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Todung menuturkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan. Tahun 2016, Indonesia mendapat skor 37 (dalam rentang 1-100) yang menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-90 dari 176 negara.

(Baca: Istana: Harusnya DPR Paham, Presiden Tak Lihat Urgensi Revisi UU KPK)

Menurut Todung, revisi UU 30/2002 dimungkinkan bila Indeks Persepsi Korupsi Indonesia telah memiliki skor di atas 50. Sejauh memiliki niatan untuk menyempurnakan beberapa proses hukum di KPK.

"Tapi masih di bawah 50 dan maaih banyak kasus korupsi seperti mega korupsi e-KTP. Menurut saya tidak tepat itu dilakukan. Ini jadi langkah mundur sebagai bangsa kalau dilakukan," ucap Todung.

Selain itu, Todung mengatakan terungkapnya dugaan korupsi e-KTP membuktikan bahwa korupsi merupakan tindak pidana multi sektor.

(Baca: Fadli Zon: Presiden yang Menyarankan Sosialisasi Revisi UU KPK)

"Multi fraksi, multi partai, jadi multi aliran. Jadi menurut saya ini betul-betul kita berada dalam krisis. Dan kita nggak boleh berhenti untuk memperkuat KPK," ujar Todung.

Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergulir melalui usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Keahlian DPR telah melakukan sosialisasi di Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

Dua Universitas lain menyusul pada 23 Maret 2017, yakni Universitas Gadjah Mada, dilanjutkan sosialisasi ke Universitas Sumatera Utara. Saat ini, kelanjutan rencana revisi UU 30/2002 berada di tangan Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi belum memberikan sikap.

Kompas TV Revisi UU KPK, Upaya Perlemah Kewenangan KPK? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com