JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Permintaan itu disampaikan para komisioner KPK ketika rapat bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (3/4/2017).
"Usaha pelemahan kepada KPK harus ditolak. KPK harus diperkuat. Salah satu cara memperkuatnya, dengan tidak mengutak-utik UU KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo usai rapat itu.
Justru, Presiden Jokowi harusnya fokus pada perbaikan atau penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, UU Tipikor dinilai masih terdapat banyak kekurangan.
(Baca: Istana Ingatkan Revisi UU KPK Pernah Ditolak Jokowi)
Beberapa tindakan yang bisa dikategorikan korupsi namun belum diatur dalam UU Tipikor, antara lain pengembalian aset, korupsi sektor swasta, memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tidak sah.
"Mudah-mudahan kalau ini diperbaiki, kami bisa melakukan, baik pencegahan maupun penindakan yang lebih baik, lebih masif dan lebih efektif dibandingkan yang lalu," ujar Agus.
Diberitakan, wacana merevisi UU KPK muncul kembali di DPR RI. Wacana ini bersamaan dengan gaduhnya perkara korupsi e-KTP yang disebut-sebut melibatkan banyak anggota DPR RI.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengingatkan, Presiden Jokowi pernah menolak wacana revisi UU KPK.
(Baca: Revisi UU KPK, Kembalinya Senjata Favorit Para Elite)
"Semua paham awal 2016 mengemuka revisi UU KPK yang dilakukan oleh sebagian anggota DPR. Waktu itu ya. Presiden waktu itu memutuskan untuk tidak melakukan itu," ujar Johan di Kompleks Istana Presiden, Rabu (15/3/2017).
Lantas, soal wacana revisi UU KPK yang kembali mengemuka saat ini, Johan mengaku, Presiden belum mengambil sikap. Sebab, DPR RI belum melakukan komunikasi secara resmi kepada pemerintah terkait wacana revisi UU lembaga superbodi tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pembicaraan secara resmi kepada pemerintah, kepada Presiden. Itu (revisi UU KPK) masih di tingkat wacana di DPR," ujar Johan.
Bahkan, meski Presiden Jokowi sempat beberapa kali bertemu dengan pimpinan DPR, Johan memastikan bahwa topik wacana merevisi UU KPK tidak menjadi pembahasan di antara mereka.