JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai hak untuk bergabung menjadi anggota partai politik (parpol).
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang anggota DPD menjadi anggota atau simpatisan suatu parpol.
"Kalau pun anggota DPD jadi anggota partai, saya kira itu haknya," kata Idrus, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (3/4/2017)
Namun, Idrus berpendapat, anggota DPD yang menjadi anggota parpol seharusnya tidak masuk dalam struktur partai.
Ia mengatakan, jika anggota DPD menjadi pengurus partai, perlu aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3).
(Baca: Ini Kekhawatiran jika Anggota DPD Masuk Partai)
"Perlu kita pikirkan adalah kalau masuk dalam struktur partai, itu saya kira masuk pengurus, nanti jadi ketua, jadi apa, itu yang saya kira perlu diatur apakah itu memungkinkan," kata Idrus.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudin Sudding mengklaim terdapat 70 anggota DPD yang kini bergabung dengan Partai Hanura.
Namun, data tersebut diragukan oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.
Menurut Farouk, jumlah anggota DPD yang berafiliasi dengan partai politik tak mencapai 50 persen dari total 132 orang anggota.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyarankan anggota DPD yang menjadi kader parpol segera mundur dari keanggotaan DPD.
Menurut Donal, anggota DPD yang anggota parpol akan mendahulukan kepentingan partai yang menaunginya ketimbang kepentingan masyarakat di daerah yang telah memilihnya menjadi anggota dewan.
"Anggota DPD bukan representasi dari parpol tapi representasi wilayah," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).