Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Akan Tentukan Kelanjutan 22 Sengketa Hasil Pilkada pada Hari Ini

Kompas.com - 03/04/2017, 09:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal atas perselisihan hasil pemilihan (PHP), Senin (3/4/2017).

Sidang putusan dismissal ini merupakan tahap penentuan dilanjutkan atau tidaknya permohonan sengketa pilkada untuk dibahas lebih jauh dalam sidang panel/pleno bersama delapan hakim MK.

Sidang putusan dismissal akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB di dua Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun sidang putusan dismissal pada hari ini digelar untuk 22 permohonan sengketa pilkada yang telah diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.

Sementara, 21 permohonan sengketa pilkada lainnya, akan disidangkan pada Selasa (4/4/2017) besok.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan selama sidang putusan dismissal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ada 1.126 personel yang akan standby secara bergiliran," ujar Fajar, saat dihubungi, Senin.

Ia mengatakan, penempatan aparat keamanan diatur sedemikian rupa, baik di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, maupun di sekitar gedung MK.

"Ini sekadar antisipasi agar sidang berjalan lancar. Harapannya, tidak ada hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan," kata Fajar. 

Ia meminta semua pihak yang berperkara di MK bisa menerima apapun hasil dan keputusan dari majelis sidang.

"Kembali kepada filosofi adanya lembaga pengadilan. Siapapun kala sudah memercayakan sengketanya diselesaikan secara adil oleh pengadilan, maka semua pihak harus menghormati dan menaati putusan pengadilan. Demikian juga dalam sengketa pilkada, seluruh pihak yang membawa perkaranya untuk diselesaikan MK, mestinya harus secara dewasa pula menerima apapun putusan pengadilan in casu MK," ujar Fajar.

Sidang putusan dismisal hari ini digelar untuk 22 daerah sebagai berikut:
1. Bengkulu Tengah
2. Tebo
3. Buton Selatan
4. Sorong
5. Mappi
6. Jepara
7. Aceh Timur
8. Aceh Singkil
9. Halmahera Tengah
10. Batu
11. Maluku Tenggara Barat
12. Maluku Tenggara Barat
13. Tolikara
14. Buru
15. Sarmi
16. Sarmi
17. Sarmi
18. Sangihe
19. Intan Jaya
20. Pidie
21. Bireun
22. Aceh Barat Daya

Kompas TV Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencurian berkas perkara sengketa pilkada Dogiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com