JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal atas perselisihan hasil pemilihan (PHP), Senin (3/4/2017).
Sidang putusan dismissal ini merupakan tahap penentuan dilanjutkan atau tidaknya permohonan sengketa pilkada untuk dibahas lebih jauh dalam sidang panel/pleno bersama delapan hakim MK.
Sidang putusan dismissal akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB di dua Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun sidang putusan dismissal pada hari ini digelar untuk 22 permohonan sengketa pilkada yang telah diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.
Sementara, 21 permohonan sengketa pilkada lainnya, akan disidangkan pada Selasa (4/4/2017) besok.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan selama sidang putusan dismissal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ada 1.126 personel yang akan standby secara bergiliran," ujar Fajar, saat dihubungi, Senin.
Ia mengatakan, penempatan aparat keamanan diatur sedemikian rupa, baik di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, maupun di sekitar gedung MK.
"Ini sekadar antisipasi agar sidang berjalan lancar. Harapannya, tidak ada hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan," kata Fajar.
Ia meminta semua pihak yang berperkara di MK bisa menerima apapun hasil dan keputusan dari majelis sidang.
"Kembali kepada filosofi adanya lembaga pengadilan. Siapapun kala sudah memercayakan sengketanya diselesaikan secara adil oleh pengadilan, maka semua pihak harus menghormati dan menaati putusan pengadilan. Demikian juga dalam sengketa pilkada, seluruh pihak yang membawa perkaranya untuk diselesaikan MK, mestinya harus secara dewasa pula menerima apapun putusan pengadilan in casu MK," ujar Fajar.
Sidang putusan dismisal hari ini digelar untuk 22 daerah sebagai berikut:
1. Bengkulu Tengah
2. Tebo
3. Buton Selatan
4. Sorong
5. Mappi
6. Jepara
7. Aceh Timur
8. Aceh Singkil
9. Halmahera Tengah
10. Batu
11. Maluku Tenggara Barat
12. Maluku Tenggara Barat
13. Tolikara
14. Buru
15. Sarmi
16. Sarmi
17. Sarmi
18. Sangihe
19. Intan Jaya
20. Pidie
21. Bireun
22. Aceh Barat Daya