Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Panmus DPD Alot, Muncul Usulan Konsultasi ke MA

Kompas.com - 02/04/2017, 19:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI berlangsung alot. Rapat tersebut digelar menyusul adanya rencana menggelar rapat paripurna pergantian pimpinan DPD, Senin (3/4/2017).

Namun, setelah rapat paripurna DPD dijadwalkan, keluar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Rapat berlangsung alot dan tak kunjung mengerucut kepada satu kesimpulan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi terkait putusan MA tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, muncul usulan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA untuk meminta kejelasan atas putusan mereka.

"Yang satu menafsirkan begini, yang lain begitu. Kalau soal penafsiran kembali pada yang membuat hukum, MA. (Seharusnya) kita tanya, ini menimbulkan perbedaan penafsiran ya kita tanya MA," kata Farouk di sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Jika opsi konsultasi dipilih, maka konsekuensinya adalah penundaan rapat paripurna. Paripurna yang sedianya dilaksanakan besok, harus ditunda.

Namun, sejumlah anggota rapat panmus menolak jika paripurna harus ditunda. Mereka bersikeras menginginkan paripurna tetap digelar sesuai jadwal.

"Mereka enggak mau. Pokoknya harus paripurna besok dan besok harus pemilihan. Kalau besok pemilihan siapa yang sumpah? Kan MA juga. Jadi kalau kami belum clear-kan di MA, enggak mungkin bisa ini," tutur senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Akan tetapi, Farouk menilai jika paripurna pemilihan tetap dilakukan maka akan melanggar hukum karena tak mengindahkan putusan MA.

Dalam rapat tertutup tersebut, kata Farouk, sempat diusulkan untuk diadakan pemungutan suara. Namun, usulan tersebut tetap ditolak oleh pihak yang ingin paripurna pemilihan tetap diselenggarakan.

"Ditantang untuk voting, tapi enggak mau juga. 'Jangan voting, bawa ke paripurna'. Ya di sini saja sudah berdebat, apalagi di paripurna," ujar Farouk.

"Saya sih sudah sampaikan, jaga marwah lembaga ini. Kalau kami harus ribut lagi di paripurna, lah enggak akan selesai," kata dia.

Dalam rapat dibahas mengenai putusan MA tentang uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.

Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.

Halaman:



Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com