Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPD: Pemilihan Pimpinan DPD Kemungkinan Tetap Dilakukan

Kompas.com - 02/04/2017, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mohammad Saleh menuturkan, rapat paripurna pemilihan pimpinan baru DPD kemungkinan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu 3 April 2017.

"Kemungkinan besar akan tetap digelar sidang paripurna yang agendanya pemilihan pimpinan DPD," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Meskipun putusan Mahkamah Agung atas uji materi tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 telah keluar dan permohonan dikabulkan, namun ada beberapa substansi dalam putusan yang dianggap salah.

Hal itu, kata Mohammad Saleh, justru makin memperuncing persoalan. Misalnya, redaksional pada putusan MA yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan MA yang semestinya Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

"(Kesalahan) terutama memerintahkan DPRD untuk mencabut UU Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata tertib DPD. Di situ jadi persoalan bagi saya, kan tidak ada UU Nomor 1 itu di DPD. Apa yang mau dicabut?" kata Mohammad Saleh.

Jika memang ada kesalahan tulis, lanjut Saleh, maka seharusnya ada pihak yang meminta untuk diperbaiki.

(Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD)

Putusan tersebut keluar pada Kamis (30/3/2017). Namun, hingga hari ini, Saleh mengatakan bahwa dirinya tidak menerima klarifikasi apa pun.

Permasalahan putusan MA itu kemudian dibawa ke rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD yang digelar Minggu siang untuk menjadi salah satu agenda pembahasan.

"Nanti tunggu keputusan rapat Panmus hari ini. Apakah besok kita gelar sidang paripurna atau tidak. Tapi kalau melihat amar putusan itu, kemungkinan kita tetap melaksanakan sidang paripurna," ucap anggota DPD asal Bengkulu itu.

(Baca juga: "Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan")

Sebelumnya, dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal. Sebab, dua putusan MA tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com