JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga kantor PT PAL di Jakarta dan Surabaya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.
"Sabtu (1/4/2017) tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Surabaya," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (2/4/2017).
Kantor PT PAL yang digeledah terletak di daerah Tanah Abang, Jakarta; di MTH Square, Jakarta; dan di wilayah Surabaya.
Untuk penggeledahan di Surabaya, dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari lokasi penggeledahan, petugas KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
"Ada bukti elektronik dan sejumlah uang yang sedang dalam proses perhitungan," kata Febri.
Sejumlah pejabat dan pegawai PT PAL Indonesia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Kamis (30/3/2017).
Mereka diduga menerima fee dari penjualan kapal ke Filipina. PT PAL Indonesia diketahui melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.
(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Pejabat PT PAL Indonesia)
Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
"Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.
(Baca: KPK Tetapkan Dirut dan Dua Pejabat PT PAL Indonesia sebagai Tersangka)
KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.