Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Anak yang Terlibat Kasus Terorisme Tak Dipidana

Kompas.com - 02/04/2017, 14:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengkritisi sejumlah pasal yang dibahas Panja Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) pada 29-30 Maret 2017.

Salah satunya Pasal 16 A yang mengatur pidana bagi orang yang melibatkan anak dalam terorisme. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme melibatkan anak, pidana yang dijatuhkan ditambah setengah dari pidana yang diancamkan.

"Terhadap anak-anak ini, ICJR mendorong agar tidak dipidana penjara," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).

Baca: ICJR: Kompensasi bagi Korban Terorisme Harus Diatur Spesifik

Alih-alih menjatuhkan pidana, hakim diminta memerintahkan agar anak tersebut menjalani program rehabilitasi dan deradikalisasi. Supriyadi menganggap, anak yang terkait terorisme merupakan bagian dari korban jaringan kejahatan terorisme.

Pasal lain yang dikiritisi yaitu Pasal 14 A mengenai penghasutan untuk terorisme. Pasal tersebut ditujukan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Pelakunya bisa dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Menurut Supriyadi, rumusan tersebut tidak jelas dan rancu.

"Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme maka sudah diatur dalam pasal lain," kata Supriyadi.

Baca: Toleransi hingga Terorisme jadi Pembahasan Ketua MPR dengan Zakir Naik

Namun, jika maksud pasal itu yakni semua perbuatan seperti ucapan, perbuatan tingkah laku atau tampilan yang mengakibatkan tindak pidana terorisme, maka pengaturannya menjadi "multi purpose act".

Sebab, kata Supriyadi, pasal ini menjadi bebas ditafsirkan. Ia mendorong agar ketentuan ini diperhatikan secara serius agar tidak menjadi masalah baru.

Menurut dia, perumus membatasi kebebasan berekspresi dalam hal penghasutan untuk melakukan tindakan terorisme, seperti dalam pidato, ceramah ataupun ucapan dan ekspresi lain yang menghasut, menganjurkan atau membenarkan perbuatan terorisme.

"Sehingga lebih baik pasal ini diselaraskan dengan pasal penganjuran dalam Pasal 55 KUHP. Untuk penghasutan maka dapat dilihat Pasal 160 KUHP," kata dia.

ICJR kata Supriyadi, sepakat dengan beberapa usulan revisi penambahan penjelasan bagi beberapa pasal. Namun, panja didorong agar pembahasan RUU terorisme harus secara konsisten memasukkan prinsip-prinsip HAM dalam pembahasan panja.

Prinsip HAM, kata dia, harus menjadi parameter dan landasan krusial dalam pembahasan pasal-pasal RUU antiterorisme.

"Karena dalam pembahasan selanjutnya Panja dan pemerintah akan membahas terkait pasal-pasal upaya paksa terkait penangkapan, penahanan yang menurut ICJR merupakan pasal-pasal yang paling bermasalah," kata Supriyadi.

Kompas TV Menanggapi serangan teror yang terjadi di London, Inggris, Presiden Joko Widodo menyatakan belasungkawa dan menentang keras segala bentuk aksi teror.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com