JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu, Johnny G Plate menuturkan, pihaknya telah melakukan pembahasan UU sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Rapat yang dilakukan tertutup, kata dia, bukan rapat pansus melainkan rapat panitia kerja (panja). Hal itu diungkapkannya menyusul adanya anggapan dari sejumlah LSM pemerhati pemilu bahwa pembahasan RUU Pemilu kerap dilakukan secara tertutup.
"Pembahasan oleh Panja RUU Pemilu memang selalu tertutup karena bersifat sangat teknis dan itu terjadi di semua Panja RUU," ujar Johnny melalui pesan singkat, Minggu (2/4/2017).
Ia menjelaskan, Panja membahas hal-hal teknis dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta menindaklanjuti hasil rapat pansus.
Baca: Pansus RUU Pemilu Dinilai Bekerja Tertutup dan Rentan Transaksional
Tak hanya masyarakat, namun anggota pansus yang tak tergabung dalam panja juga tak diperbolehkan mengikuti rapat, kecuali mereka dalam status sebagai pengganti anggota rapat.
Selain itu, lanjut Johnny, pansus juga memerhatikan cara dan metode pembahasan agar berjalan efektif dan RUU Pemilu bisa dirampungkan sesuai jadwal.
Menurutnya, asas keterbukaan juga sudah menjadi perhatian pansus. Rapat di tingkat pansus sudah sering dilakukan terbuka, baik saat dengan pemerintah maupun dengan perwakilan dari komponen masyarakat.
"Keterbukaan tidak sama dengan telanjang bulat, tetap saja ada aturan yang harus dipatuhi agar mekanisme demokrasi dapat berjalan dengan baik dan pekerjaan panja dapat berjalan dengan baik dengan hasil yang baik pula," ujar Politisi Partai Nasdem itu.
Baca: Pembahasan RUU Pemilu Tertutup, DPR Dinilai Abaikan Hak Publik
Sebelumnya, Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai DPR sudah mengabaikan hak publik dalam memperoleh informasi. Sebab, rapat panitia khusus DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu kerap berlangsung tertutup untuk publik.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba untuk mengikuti rapat di DPR. Namun, ia justru diusir karena rapat yang bersifat tertutup untuk umum.
"Dua kali diusir. Kami sudah di dalam (ruangan) ternyata terutup, ya disuruh keluar," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).
Baca: Pansus Bantah Usir LSM Saat Bahas RUU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.