JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, dilatarbelakangi adanya suap terkait pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Pemerintah Filipina melalui The Department of National Defense of The Philippines, melakukan kesepakatan government to government (G2G) dengan Kementerian Pertahanan Indonesia. Kesepakatan itu terkait pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV).
Kapal perang pertama jenis SSV dengan nama BRP Tarlac 601 telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016 lalu.
"Nilai kontrak pembelian kapal perang ini sebesar 86,96 juta dollar AS," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).
(Baca: KPK Tetapkan Dirut dan Dua Pejabat PT PAL Indonesia sebagai Tersangka)
Dalam kasus ini, pejabat PT PAL diduga telah menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, Ashanti Sales Inc. Perusahaan agensi tersebut berada di Indonesia, Singapura, dan Filipina.
Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc akan memeroleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau 1,087 juta dollar AS kepada pejabat PT PAL Indonesia.
(Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Pejabat PT PAL Indonesia)
Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.