Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan"

Kompas.com - 31/03/2017, 21:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membatalkan rapat pergantian pimpinan yang akan dilaksanakan pada 3 April 2017 nanti.

Donal mengingatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/Khs/2017 telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut, maka masa jabatan pimpinan DPD dikembalikan pada aturan sebelumnya, yakni selama lima tahun.

Oleh karena itu, sedianya anggota DPD yang menduduki kursi pimpinan saat ini tetap melanjutkan perannya hingga masa tugasnya selesai, yakni pada 2019.

"Kemarin ada putusan MA mencabut objek gugatan pemohon. Ini kabar baik, karena wacana kocok ulang yang akan dilakukan 3 April nanti artinya tidak terlegitimasi, tidak berdasar hukum, oleh karena itu tidak bisa dilakukan," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

(Baca: AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA)

Menurut Donal, anggota DPD merupakan negarawan. Sedianya mereka menaati putusan MA. Jika tidak ditaati, maka DPD sama saja tengah memperlihatkan sikap arogansinya dalam menduduki sebuah lembaga terhormat.

"Kalau (pergantian kepemimpinan DPD) tetap dilakukan, itu merupakan proses liar dalam pemilihan kepala pimpinan lembaga negara," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa berpendapat, putusan tersebut tidak menghalangi pergantian ketua DPD yang saat ini diemban oleh Mohammad Saleh.

(Baca: DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan )

Dia beralasan keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu hanya memilih Salehsebagai pengganti Irman Gusman karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sementara GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Masa jabatan ketua oleh Saleh berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga secara de jure, menurut Fatwa, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com