Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin dalam RUU yang Dinilai Akan Memperlemah KPK

Kompas.com - 31/03/2017, 20:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergulir setelah munculnya wacana dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Badan Keahlian DPR telah melakukan sosialisasi di Universitas Andalas dan Universitas Nasional terkait wacana revisi UU KPK. Dua universitas lain menyusul pada 23 Maret 2017, yakni Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sumatera Utara.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai revisi UU KPK belum diperlukan. Selain itu, draf revisi tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Miko menyebutkan, terdapat beberapa ketentuan yang berimplikasi pada kewenangan KPK. Ia khawatir rencana revisi itu justru akan melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Pertama, terkait dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas. Dalam draf revisi yang didapat Kompas.com, Dewan Pengawas tertuang dalam Pasal 37A hingga Pasal 37F.

Dalam Pasal 37B ayat 1 huruf (a) menyebutkan, Dewan Pengawas bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas terdiri dari lima orang dengan masa jabatan selama empat tahun.

Dalam Pasal 37B ayat 1 huruf (b), Dewan Pengawas bertugas memberikan izin penyadapan. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR.

Miko menilai, konsep pembentukan Dewan Pengawas tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK saat ini.

Begitu juga kewenangan Dewan Pegawas yang menyusun kode etik untuk pimpinan KPK. Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.

"Di institusi KPK sendiri, pola pengambilan keputusan yang tidak bisa dikuasai satu orang melainkan harus kolektif kolegial juga bagian dari sistem saling kontrol," ucap Miko saat dihubungi, Jumat (31/3/2017).

"Penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan punya mekanisme ekspose yang juga bagian dari sistem saling kontrol," kata dia. 

Kedua, terkait penyadapan yang juga mendapat tempat dalam draf revisi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 12A hingga Pasal 12E.

Selain harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas selama 1x24 jam sebelum penyadapan dilakukan, Pasal 12A menyebutkan penyadapan dapat dilakukan bila telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup merupakan syarat seseorang untuk dijadikan tersangka untuk menuju tahap penyidikan.

Artinya, sebelum itu penyadapan tidak mungkin terjadi. Akibatnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi jurus jitu KPK semakin kecil kemungkinannya untuk dilakukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com