Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy: Aksi 313 Jangan Ganggu Proses Pilkada DKI

Kompas.com - 31/03/2017, 08:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.Com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, demonstrasi merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara.

Oleh karena itu, ia menghormati kelompok masyarakat yang menggelar aksi 313 pada hari ini,  Jumat (31/3/2017).

Aksi ini menuntut Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Gubernur DKI Jakarta.

Namu,n penyampaian aspirasi tersebut diharapkan berlangsung damai sehingga tidak mengganggu proses Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Kita berharap tidak mengganggu proses Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar dalam waktu hampir 3 pekan lagi," kata Romahurziy alias Romy, melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

(Baca: Ada Aksi 313, Hindari Sejumlah Ruas Jalan Ini)

Romy berharap, aksi akan berlangsung aman, lancar, dan kondusif, seperti aksi-aksi sebelumnya. 

Peserta aksi harus tetap waspada terhadap orang-orang tidak bertanggung jawab yang hendak memprovokasi.

"Karena setiap berkumpulnya massa dalam jumlah besar selalu memancing yang namanya kemungkinan adanya provokasi. Jaga baik-baik ini supaya tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di Jakarta dan tidak mengganggu kondusifitas Pilkada Jakarta," kata dia.

Romy juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini sudah disidangkan di pengadilan, tapi hasilnya jangan kemudian kita tidak hormati. Hasilnya kita harus kita hormati proses hukum yang berjalan karena sudah masuk ke ranah litigasi," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Kompas TV Terkait demo yang menyoal kasus Basuki Tjahaja Purnama, Maâ??ruf menilai tidak perlu lagi demo karena menurutnya sudah cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com