JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPR, Charles Jones Mesang.
Charles merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang) selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Charles ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016 lalu.
Ia mulai ditahan pada 31 Januari 2017. Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK serta fakta persidangan.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai Tersangka)
Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.