JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan telah membentuk satuan tugas (Satgas).
Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengatakan, Satgas tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti temuan KPK terkait indikasi kecurangan atau klaim fiktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru-baru ini.
"Harus kami cek dulu. Untuk melihat indikasi itu, KPK bersama Kemenkes, BPJS membentuk Satgas," ujar Fahmi, di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Ia mengatakan, saat ini Satgas tengah menyusun pedoman kerja.
(Baca: Ada Indikasi 1 Juta Klaim Fiktif dari Rumah Sakit, Satgas JKN Dibentuk)
Pedoman itu akan digunakan untuk menganalisis data pelayanan kesehatan pada pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan adanya pedoman itu, akan diketahui data mana saja yang dimanipulasi dengan dinaikkan biayanya (upcoding) dan yang tidak di-upcoding.
Menurut Fahmi, hal ini sangat penting. Sebab, yang ditemukan KPK merupakan sebuah penelitian yang perlu ditindaklanjuti lebih dalam.
"KPK sebetulnya lebih ke arah deputi pencegahan, khususnya ke arah research, penelitian tentang JKN. Dalam penelitian JKN itu ada indikasi. Harus jelas definisinya, di pedoman itu mana yang fiktif dan mana yang bukan," kata dia.
Penyusunan pedoman kerja membutuhkan waktu satu bulan.
Sebelumnya, Direktur bidang Hukum, Komunikasi, dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, praktik kecurangan seperti klaim fiktif memang banyak terjadi.
Berbagai modus operandi dapat dilakukan.
"Ini ada indikasi, KPK sudah berikan data ada sekian klaim kecurangan, banyak macam kecurangannya, umpamanya up coding yang ditenggarai ada satu juta kasus oleh KPK," ujar Bayu Wahyudi di Bali, Februari lalu.