Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung Diperpanjang hingga 7 April

Kompas.com - 30/03/2017, 10:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) hingga 7 April 2017. Sebelumnya, pendaftaran ditutup hingga Rabu (29/3/2017).

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, perpanjangan waktu bertujuan memberi kesempatan kepada para calon potensial yang belum sempat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.

Guna menjaring lebih banyak peserta, KY juga akan mendatangi lokasi-lokasi yang dianggap mempunyai potensi pendaftar.

"Selain itu, KY akan memaksimalkan Penghubung KY di beberapa wilayah untuk melakukan sosialisasi sehingga calon-calon potensial tertarik untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017 ini," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2017).

Farid mengatakan, hingga Rabu sore, KY sudah menerima 69 nama CHA. Sebanyak 37 orang di antaranya dari jalur karier, sementara 32 orang lainnya dari jalur nonkarier.

Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 16 orang memilih kamar agama, 19 orang memilih kamar pidana, 25 orang memilih kamar perdata, 6 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, dan 3 orang memilih kamar Militer.

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, CHA tersebut terdiri dari 6 orang perempuan dan 63 orang laki-laki.

Untuk rincian berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 1 orang bergelar sarjana (S1), 23 orang bergelar master (S2) dan 45 orang bergelar doktor (S3).

Dilihat dari profesi CHA yang diusulkan, sebanyak 39 orang merupakan hakim, 17 orang akademisi, 1 orang notaris, 4 orang pengacara, dan lainnya 8 orang.

Farid mengatakan, setelah masa pendaftaran ditutup pada 7 April 2017 pukul 16.00 WIB, KY akan melakukan seleksi adminstrasi.

"Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administratif," kata Farid.

Selanjutnya, KY akan mengumumkan daftar nama CHA yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lama 15 hari.

Bagi CHA yang lolos seleksi administrasi akan menjalani serangkaian tahapan, yakni seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pendaftaran CHA ini untuk mengisi kekosongan 6 jabatan hakim agung di Mahkamah Agung.

Rinciannya, 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar perdata, 1 orang kamar agama, 1 orang kamar militer (berasal dari militer), dan 1 orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat melihat rincian persyaratan untuk menjadi calon hakim agung melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id.

Untuk pendaftaran melalui surat, ditujukan kepada Komisi Yudisial RI up Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI atau dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke: KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661, paling lambat 7 April 2017 pukul 16.00 WIB (stempel pos).

Kompas TV Lawan Mafia Peradilan!- Satu Meja Spesial Eps 145 bagian 6
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com