JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Hari ini, Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik yang memeriksanya sewaktu di KPK. Tiga penyidik itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso.
Miryam tiba di gedung Pengadilan Tipikor sekira pukul 08.35 WIB. Begitu masuk ke pintu utama, ia berjalan cepat ke arah ruang tunggu tamu. Ia tidak menjawab cecaran pertanyaan wartawan mengenai agenda persidangan hari ini.
Sebelumnya, Miryam mencabut seluruh keterangannya yang dituangkan dalam berita acara.
(Baca: KPK: Miryam Punya Satu Kesempatan untuk Bicara Jujur di Sidang E-KTP)
Keputusan untuk mencabut keterangan di BAP, kata dia, karena merasa ditekan penyidik saat memberi kesaksian di KPK sehingga terpaksa membuat pernyataan palsu.
Menurut Miryam, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.
(Baca: Mantan Anggota Komisi II Mengaku Tertekan Saat Diperiksa soal E-KTP)
Sedianya, Miryam dihadirkan pada Kamis (23/3/2017) lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.