JAKARTA. KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/3/2017).
"Saya datang soal LKHPN. Laporan tahun ini," kata Deddy di gedung KPK.
Deddy menuturkan, harta kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 36 miliar. Menurut dia, jumlah itu turun Rp 2 miliar dibandingkan pada 2015.
"Saya dapat laporan turun ternyata. Saya heran padahal dapat honor, dapat macam-macam," ucap Deddy.
Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat, dilakukan satu tahun sekali secara periodik.
Dalam Pasal 5 ayat 2, penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Deddy terakhir kali melaporkan kekayannya pada 1 April 2016.
"Kewajiban sudah dilaporkan. Jadi tidak ada dusta di antara kita, tidak ada fitnah," ujar Deddy.
Berdasarkan situs https://acch.kpk.go.id, pada 1 April 2016, harta kekayaan Deddy Mizwar diketahui sebesar Rp 38.915.835.289 dan 35.541 dollar AS.
Saat itu, Deddy Mizwar melaporkan LHKPN dalam posisi sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.