Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Manusia di Dumai

Kompas.com - 29/03/2017, 16:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bersama Polres Dumai mengungkap jaringan penyelundupan manusia.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang.

Empat diantaranya berkewarganegaraan Bangladesh, yakni SR, S alias U, A alias F, dan JM. Sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni TSS.

"Kasus people smuggling yang terjadi di Dumai, Provinsi Riau, itu orangnya masuk bandara Soekarno Hatta dioper ke Pekanbaru, dari Pekanbaru ke Dumai, dari Dumai ditampung untuk kemudian digeser sebagian ke Malaysia untuk kemudian berangkat juga ke Australia," ujar Herry di kantor Bareskrim di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Herry menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Polri yang sedang berpatroli melihat beberapa WNA sedang berjalan di Jalan Sidomulyo pada Jumat (19/2/2017).

Polisi kemudian menginterogasi salah seorang WNA yang bisa berbahasa Indonesia. Dari interogasi itu diketahui bahwa mereka merupakan warga negara Bangladesh.

WNA itu juga menyebutkan pemondokan yang menjadi tempat tinggalnya selama berada di Dumai.

Pemondokan itu berada di Jalan Darma Bhakti RT 015 Kelurahan Ratu Sima - Kota Dumai. Polisi kemudian menyambangi pemondokan tersebut.

Di sana, diketahui ada 74 WNA yang tinggal di pemondokan. Polisi meminta Puluhan WNA menunjukkan paspor.

"31 orang diantaranya paspor dan visanya sudah mati atau habis," kata Herry.

Dari tempat itu juga, lanjut Herry, polisi mendapatkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik pemondokan, yakni SR dan S.

Herry mengatakan, setiap WNA itu membayar sekitar Rp 2 juta untuk satu kali penyeberangan, baik ke Malaysia atau Australia.

Herry menambahkan, adapun peran masing-masing pelaku, yakni SR dan S sebagai penampung WNA, A sebagai penjemput dari Pekanbaru ke Dumai, JM sebagai Penjemput di Bandara Soekarno Hatta, dan TSS sebagai penyedia kapal dari Dumai ke Malaysia dan Australia.

Menurut Herry, TSS merupakan pemain lama dalam kasus penyeludupan manusia.

TSS sudah melakukan kejahatan tersebut sejak 2011. Setiap bulannya, TSS bisa menyelundupkan sekitar 600 WNA.

"Pendapatnya Rp 2 juta, dikali 600 orang tiap bulan, belum kalau dihitung dari tahun 2011, ini besar sekali," kata Herry.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 124 ayat 1 dan pasal 120 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal sampai Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com