JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi.
Alasannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin memberi waktu yang cukup bagi calon peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Seperti diketahui, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Hal tersebut bertepatan dengan batas akhir waktu pelaporan SPT.
"Kami beri perpanjangan sampai 21 April (pelaporan SPT), agar mereka yang selesaikan tax amnesty masih punya waktu untuk selesaikan SPT 2016," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Wapres (29/3/2017).
(Baca: Kabar Gembira, Batas Laporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017)
Dengan perpanjangan batas waktu pelaporan, Sri Mulyani berharap para calon peserta tax amnesty dapat memanfaatkan hal itu semaksimal mungkin.
Dengan demikian, nantinya mereka juga dapat melaporkan SPT mereka, setelah urusan terkait tax amnesty rampung.
"Tax amnesty kan untuk 2015 ke belakang, itu kan kalau mereka anggap ada harta yang perlu disampaikan dan akan diikutkan tax amnesty kan biasanya mereka harus ikuti proses dan prosedur," ujar Sri Mulyani.
Hingga kemarin, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru 7,2 juta wajib pajak. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan jumlah laporan SPT pada akhir Maret 2016 yang mampu mencapai 8,6 juta wajib pajak.
Diperkirakan, hingga akhir Maret 2017 nanti akan ada 2-3 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT.