JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung memperpanjang nota kesepahaman dalam kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, salah satu poin baru yang akan digodok bersama Polri dan Kejaksaan Agung ke depan yaitu membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan berbasis elektronik atau e-SPDP.
"Jadi kita punya data yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dengan adanya e-SPDP, maka tiga instansi itu bisa saling bertukar informasi penyidikan yang tengah berjalan untuk dilakukan koordinasi dan supervisi.
Biasanya, SPDP dikirim dengan surat dan memakan waktu. Dengan adanya SPDP format baru, maka pemberitahuan bisa disampaikan lebih cepat.
"Kalau sudah berjalan penuh, dengan mudah kami ketahui seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejari, Kejati, Polres, Polda, dan KPK. Seluruh Indonesia data penyidikan tipikor ada," kata Agus.
Agus mengatakan, nantinya dibentuk forum yang akan memonitor SPDP di tingkat pusat. Tim ini ditangani oleh Kepala Bareskrom Polri, Deputi Pendindakan KPK, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pertukaran informaai tersebut, kata Agus, akan membantu penanganan perkara di daerah.
"Misalkan, pelakunya bukan orang yang mendapatkan perhatian orang banyak, di daerah, mungkin dari KPK bisa diserahkan ke polisi atau Kejari di daerah. Ini akan sangat efisien," kata Agus.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, e-SPDP bagus untuk check and balance. Masing-masing aparat penegak hukum jadi lebih cepat mengetahui kasus apa yang ditangani penegak hukum lain sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
"Jadi misal KPK bisa supervisi kasus yang dia dapat info juga soal kasus itu," kata Tito.