JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali memastikan Komisi II DPR akan segera melangsungkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan 14 calon Komisioner KPU dan 10 calon Komisioner berlangsung pada 3 hingga 5 April 2017.
Keesokan harinya atau 6 April, hasil dari fit and proper test akan disampaikan pada Rapat Paripurna.
"Alokasi waktu fit and proper test tanggal 3-5 April sehingga tanggal 6 apapun keputusannya menghasilkan sesuai harapan. Urusan nanti dari calon yang ada, kami memilih 7 dan 5, atau setengahnya, atau tidak memilih apa-apa, ya dilihat nanti," kata Amali di Ruang Rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Sesuai tata aturan yang berlaku, DPR berhak menolak calon Komisioner KPU dan Bawaslu yang diajukan pemerintah jika dianggap tidak memenuhi kriteria.
(Baca: Mendagri Nilai Belum Perlu Perppu Terkait Calon Komisioner KPU-Bawaslu)
Sebelum melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan, pada 29 dan 30 Maret, Komisi II akan mengundang panitia seleksi (pansel) Komisioner KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan jalannya proses seleksi.
Di sela dua hari itu, Komisi II juga akan melakukan rapat internal kembali.
Ia menambahkan, proses penetapan berlangsungnya uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KPU dan Bawaslu memakan waktu karena harus menyatukan pandangan terlebih dahulu di internal Komisi II.
Sebab di internal Komisi II masih ada pihak yang ingin proses uji kelayakan dan kepatutan ditunda.
Sebab, dikhawatirkan Komisioner KPU dan Bawaslu yang terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan yang termaktub di Undang-undang Pemilu baru.
Beberapa di antaranya terkait usia Komisioner KPU dan Bawaslu yang diusulkan minimal 45 tahun dan juga usulan penambahan jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu.
"Jadi tidak ada keinginan DPR dan Komisi II menunda-nunda proses atau ingin menyandera. DPR itu lembaga politik maka tentu dialog dan proses politik harus dibangun, yakni menyamakan pemikiran dan persepsi antar fraksi. Butuh proses panjang," papar Amali.
(Baca: Mantan Timsel Minta DPR Segera Proses Calon Komisioner KPU-Bawaslu)
Sebelumnya sejak Februari 2017, pemerintah melalui panitia seleksi calon Komisioner KPU dan Bawaslu telah mengirimkan 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 nama calon Komisioner Bawaslu.
Namun, hingga kini DPR tak kunjung memprosesnya dengan alasan hendak menunggu pembahasan RUU Pemilu selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.