JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak perlu dikeluarkan untuk menengahi persoalan telah habisnya masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.
Hal ini disampaikan Tjahjo Kumolo menanggapi belum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 oleh DPR.
Menurut Tjahjo, perppu dapat diterbitkan hanya untuk keadaan yang sifatnya mendesak.
"Apakah hanya urusan KPU sampai membuat perppu?" kata Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
"Saya hanya berpendapat perppu jangan diobral, perppu itu memang untuk keadaan yang memang gawat darurat, ini kan tidak," ujarnya.
Tjahjo optimistis pergantian komisioner tetap seusai aturan, yakni per tanggal 12 April 2017. Meskipun, beberapa anggota DPR berpendapat bahwa masa jabatan komisioner KPU periode 2012-2017 diperpanjang sampai dilakukannya uji kelayakan.
"Silakan DPR memilih siapa orangnya. Itu hak penuh DPR, pemerintah tinggal menerima, tanggal 10 (April) atau 11-nya, kemudian kami mengeluarkan keppres, kemudian tanggal 12 kami lantik," kata Tjahjo.
(Baca juga: Mendagri Optimistis DPR Segera Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU)
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, sebaiknya fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu ditunda.
Alasannya, saat ini aspek penyelenggara pemilu tengah digodok dalam pembahasan RUU Pemilu oleh pansus.
"Apakah bisa dilakukan (uji kelayakan dan kepatutan) tujuh orang dulu? Menurut saya, bisa jadi problem. Akan rawan dipersoalkan masyarakat, bahkan digugat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.