JAKARTA, KOMPAS.com – Pascakunjungan kerja ke Jerman beberapa waktu lalu, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu menggelontorkan wacana keanggotaan Komisi Pemilihan Umum yang berasal dari partai politik.
Namun, wacana tersebut dipandang sebagai pragmatisme partai politik dalam memperjuangkan kepentingan kelompok mereka ketika kontestasi berlangsung.
"Saya kira watak pragmatis itu kian kelihatan seiring dengan makin dekatnya batas waktu akhir proses pembahasan RUU Pemilu," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (27/3/2017).
Sebagai anggota partai politik, kata dia, anggota Pansus RUU Pemilu dituntut membela kepentingan kendaraan politiknya untuk melenggang ke parlemen, sedini mungkin.
Tentu ini dengan harapan bahwa ada jaminan memenangkan pemilu di kemudian hari.
"Tuntutan tersebut tampaknya begitu sulit jika mempertimbangkan usulan masyarakat sipil dan pakar di dalam negeri yang dengan segala idealismenya mencoba membangun regulasi kepemiluan yang mendukung penguatan demokrasi," kata Lucius.
(Baca juga: Lihatlah Konstitusi dan Sejarah Saat KPU Disesaki Wakil Parpol)
Ia menambahkan, Pansus RUU Pemilu selama ini selalu diingatkan bahwa anggota KPU yang nantinya terpilih harus mandiri dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
"Semangat kemandirian KPU yang kemudian dirumuskan oleh penyusun (amandemen ketiga) UUD tentu muncul dari pengalaman di mana ketika penyelenggara pemilu berasal dari parpol, maka yang akan terjadi adalah praktek transaksional yang kian menjadi seiring dengan masalah yang muncul selama proses penyelenggaraan pemilu," ujar Lucius.
(Baca juga: "Komisioner KPU dari Parpol adalah Langkah Mundur Demokrasi")
Namun, ia menduga, usulan yang diberikan masyarakat sipil serta sejumlah pakar tidak dianggap serius. Sebaliknya, ada sejumlah sikap yang telah dirancang terhadap beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.
Untuk menghindari kritik dari masyarakat, maka Pansus RUU Pemilu membawa pembahasan tersebut ke luar negeri.
"Begitu pragmatisnya wacana ini membuat Pansus harus menggunakan studi banding untuk menyampaikannya ke publik. Seolah-olah dengan menyebutnya sebagai hasil studi, mereka punya legitimasi untuk mengakomodasi wacana itu di dalam RUU," ucap dia.