JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Konstitusi Muhammad Yamin Lubis tidak setuju jika hakim MK mendapatkan pengawasan tambahan dari lembaga di luar MK.
Ia menilai, pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Majelis Etik MK sudah cukup.
Hal ini disampaikan Yamin dalam seleksi wawancara terbuka oleh Panitia Seleksi Hakim MK, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Yamin menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu anggota Pansel, Ningrum Natasya Sirait.
"Di paper bapak di sini dinyatakan, tidak perlu badan untuk mengawasi hakim MK. Cukup Majelis Etik. Bapak yakin?" tanya Ningrum.
"Saya yakin," jawab Yamin.
(Baca: Ini Strategi Saldi Isra Perbaiki Kualitas Putusan MK)
Yamin merasa pengawasan yang dilakukan dari dalam MK lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh lembaga luar.
Ningrum sempat menyinggung soal adanya hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus korupsi, yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Namun, Yamin menilai, kasus yang menimpa dua hakim tersebut tidak berhubungan langsung dengan pengawasan.
"Itu karena pribadinya dia belum pas di situ," ucap Yamin.
Jika terpilih sebagai hakim konstitusi, ia berjanji tidak akan melakukan korupsi.
"Kalau saya sih tidak, intinya bagaimana kita bisa mengingatkan bahwa kita ini adalah seorang hakim," kata Yamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.