JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.
Dalam kasus ini, jaksa akan menghadirkan 133 saksi di persidangan.
Pada dua sidang yang telah berlangsung, 14 saksi dihadirkan jaksa.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan, pemeriksaan saksi dipercepat mengingat keterbatasan waktu dan banyaknya saksi.
"Kami sudah mulai (sidang) dua kali (sepekan) Yang Mulia, Senin sama Kamis," ujar Irene kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Sedianya, pada hari ini jaksa menghadirkan mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, dan tiga penyidik KPK ke persidangan.
Namun, sidang ditunda karena Miryam sakit.
Rencananya, Miryam akan dihadirkan lagi pada Kamis (30/3/2017).
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menyarankan agar pada sidang berikutnya, jaksa tak hanya mengundang Miryam.
"Untuk mempercepat, jaksa bisa improve bagaimana nanti pemanggilan saksinya," kata Jhon.
"Kami usahakan hadir Kamis bersama tiga penyidik dan saksi lain," kata Irene.
Untuk mengantisipasi ketidakhadiran Miryam pada sidang berikutnya, jaksa juga akan memanggil enam saksi lain untuk dihadirkan pada hari Kamis.
Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.