Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan "Online" Vs Konvensional, Polri Akan Tindak Pelaku Kericuhan

Kompas.com - 25/03/2017, 10:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanya regulasi terhadap angkutan umum berbasis on line membuka potensi terjadinya gesekan dengan angkotan konvensional.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, ke depan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang memulai terjadinya kericuhan.

"Kami akan tidak tegas, karena harus berikan efek jera," ujar Martinus dalam diskusi bertajuk "Transportasi Online vs Konvensional," yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah tengah merumuskan regulasinya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu juga akan ditekankan faktor keselamatan dan keamanan bagi penumpang. Ia berharap, adanya regulasi itu akan meredam gesekan antar angkutan publik, baik bagi angkutan konvensional maupun yang berbasis online.

"Gesekan antara keduanya cukup besar dan kami (Pemerintah) perlu mengelola, jangan sampai ada peristiwa melawan hukum," kata dia.

(Baca juga: Sopir Angkot dan Ojek Online di Bogor Kembali Bentrok, Sejumlah Kendaraan Hancur )

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut sejumlah daerah yang marak terjadi gesekan antara angkutan bebasis online dan konvensional. Beberapa daerah tersebut, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Merespons masalah ini, Polri akan melibatkan diri dalam upaya mengatasi konflik tersebut. Tito mengatakan, Polri akan ikut mesosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Menurut Tito, dengan adanya koordinasi dengan pemanku kepentingan atau stakeholder, maka permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi peraturan menteri tersebut dilakukan sebagai payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi. Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 April 2017.

Dengan adanya aturan baru, kata dia, maka diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan itu sehingga menghentikan konflik.

Baca juga: Ini Instruksi Kapolri jika Angkot Online dan Konvensional Ricuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com