Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kepala PPATK soal Kasus E-KTP

Kompas.com - 24/03/2017, 22:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir dengan mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat. 

Dalam dakwaan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017), banyak nama yang disebut menerima uang hasil korupsi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menanggapi proses hukum kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. 

PPATK, kata dia, mendukung proses hukum kasus tersebut. Namun, sedianya pengusutan tetap mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku.

(Baca: Cerita Mantan Pimpinan KPK yang Enggan Buat E-KTP)

"Kami itu sebagai FIU (Financial Intelejen Unit), sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang, maka kami diminta ataupun tidak diminta akan mendukung aparat penegak hukum, tentunya dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," ujar Badaruddin di Bogor, Jumat (24/3/2017).

Menurut Badaruddin, jikapun kasus tersebut dianalisis oleh PPATK, hasilnya tidak serta merta bisa disampaikan ke KPK.

Selain itu, juga tidak bisa dipastikan bahwa orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan bisa dibuktikan kesalahannya.

Sebab, bisa jadi langkah penyelidikan yang ditempuh KPK berbeda dengan PPATK.

"Itu belum tentu cocok dengan strategi penyelidikan ataupun penyidikan yang akan dikembangkan oleh pihak penyidik. Jadi kami belum bisa menjelaskan orang-perorangnya," kata dia.

(Baca: Pimpinan KPK Pastikan Tak Ada Saksi yang Ditekan dalam Penyidikan Kasus E-KTP)

Selain itu, jikapun PPATK menganalisis kemudian menemukan indikasi siapa saja orang yang turut terlibat, pihaknya juga tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Sebab, undang-undang telah mengatur hal tersebut.

"Kami tidak bisa menyampaikan itu, karena itu tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Seperti diketahui, banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com