JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Dewan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan ranah kode etik Dewan.
Sementara, kasus e-KTP yang menyeret nama Novanto ada di ranah hukum.
Dengan demikian, alasan masih ada proses hukum tak bisa dijadikan dasar untuk tidak memproses laporan etik di MKD.
"Saya tegaskan sejak awal bahwa ini tidak terkait proses peradilan," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Boyamin membawa kelengkapan alat bukti laporan yang telah dilayangkannya pekan lalu terkait dugaan pembohongan publik oleh Novanto.
Ketika jumpa pers di DPR, Novanto mengaku tak mengenal dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiarto.
(Baca: Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke MKD)
Diketahui, Irman dan Novanto sudah saling kenal sejak 2015. Selain itu, fakta persidangan terungkap ada pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010.
Boyamin berharap, laporan terhadap Novanto dapat segera diproses dan tidak menunggu proses penegakan hukum di pengadilan selesai.
"Sesuai mekanisme, 14 hari (setelah melapor) saya menunggu untuk dipanggil. Memang berharap cepat karena tidak terkait dengan proses persidangan," kata dia.
Selain menambahkan alat bukti, Boyamin mendatangi MKD untuk melayangkan dua laporan baru.
Satu laporan untuk Setya Novanto, satu lagi laporan untuk seorang anggota Dewan berinisial SN.
Boyamin mengaku tidak tahu siapa SN yang dimaksud.
"Kalau kartu kuning, kartu kuning, kartu kuning ya diberhentikan. Karena bagi saya tidak firm lagi secara moral maupun politik Beliau memangku Ketua DPR," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.