JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan DPR RI untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini terkait sikap DPR RI yang tidak kunjung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon komisioner KPU serta Bawaslu, padahal masa jabatan komisioner yang lama sudah tinggal menghitung hari.
"Saya kira DPR harus bekerja dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Hadar kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
Hadar juga mendengar informasi tentang diulurnya proses fit and proper test oleh DPR demi menunggu rampungnya Rancangan UU Pemilu.
Hadar pun menilai, hal tersebut kurang tepat. Seharusnya, menurut dia, jika DPR memang menunggu rampungnya revisi UU Pemilu, tak boleh 'mengorbankan' proses yang masih berlandaskan pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Kalau mau melakukan perubahan, ya lakukan perubahan ke depan. Kalau mau pemberlakuan segera, ya terapkan saja ada masa transisi sehingga nanti bisa diterapkan kalau UU barunya selesai," ujar Hadar.
"Namun jangan sebaliknya. UU belum selesai, proses yang berdasarkan UU yang berlaku dipaksa untuk menunda. Ya jangan seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan 14 nama bakal calon komisioner KPU dan 10 nama bakal calon komisioner Bawaslu ke DPR RI. Sesuai prosedur, DPR seharusnya segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Dengan demikian, DPR semestinya memilih tujuh calon komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu untuk dikembalikan ke pemerintah dan dilantik menggantikan pejabat sebelumnya.
Meski demikian, DPR hingga akhir Maret 2017 ini belum juga melakukan fit and proper test kepada bakal calon komisioner KPU dan Bawaslu.
Alasannya, DPR masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Pemilu. Sebab, dalam RUU itu, diwacanakan penambahan jumlah komisioner KPU dari tujuh menjadi sembilan orang.
(Baca juga: Pansus RUU Pemilu Kerucutkan Lima Isu Krusial)
Alasan lain, saat ini muncul wacana dari Pansus RUU Pemilu untuk memilih komisioner KPU yang juga berasal dari unsur partai politik. Meski begitu, wacana ini masih menuai perdebatan.
(Baca juga: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)