JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas menilai wacana komisioner KPU dari unsur partai politik akan melanggar konstitusi. Sebab, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota partai politik menjadi komisioner KPU.
Pada 4 Januari 2012 lalu, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam putusannya itu, MK menyatakan bahwa calon komisioner KPU harus bebas dari keanggotaan partai politik selama lima tahun. MK menyatakan hal itu diperlukan untuk menjaga kemandirian KPU.
"Bahkan kalaupun dia pernah menjadi anggota partai politik, 5 tahun sebelumnya harus sudah berhenti," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
(Baca juga: Masukkan Calon Komisioner KPU dari Partai, DPR Berpotensi Langgar Putusan MK)
Sigit menilai putusan MK tersebut sudah memberi batasan yang jelas mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi anggota KPU.
Ia menyarankan agar Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di DPR RI mengikuti saja aturan yang sudah dibuat MK.
"Garis konsitusi itu yang harusnya diikuti. Bukan asumsi atau keinginan pribadi," ucap Sigit.
Selain melanggar konstitusi, Sigit juga mengingatkan bahwa unsur parpol bisa mengganggu independensi KPU dalam menyelenggarakan pemilu.
"Partai pasti akan menjaga kepentingannya di KPU," ucap Sigit.
(Baca juga: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)
Wacana komisoner KPU dari parpol sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya ihwal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menjawab hal itu justru meminimalisir kecurangan.
"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri.
(Baca juga: Pimpinan Pansus RUU Pemilu Kembali Wacanakan Anggota KPU dari Parpol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.