Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Organisasi Teroris Akan Diputuskan Lewat Pengadilan

Kompas.com - 24/03/2017, 14:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama pemerintah, memutuskan bahwa penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.

Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Perwakilan pemerintah, Enny Nurbaningsih, awalnya mengusulkan agar penetapan organisasi teroris mengikuti daftar yang ada di PBB. 

Ini disebabkan Indonesia telah menandatangani kerja sama penanggulangan terorisme yang digagas PBB. Indonesia pun merasa wajib mengikuti peraturan di dalamnya, salah satunya terkait daftar organisasi teroris yang ditetapkan PBB.

"Kemarin akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB tapi mengikuti putusan pengadilan," tutur anggota Pansus Antiterorisme, Arsul Sani, melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).

"Jadi walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia maka belum mengikat," kata dia.

(Baca juga: Perangi Terorisme, Pemerintah Harus Perkuat Kerja Sama Internasional)

Diputuskannya organisasi teroris melalui pengadilan bertujuan untuk menghindari intervensi asing. Dengan demikian, agenda pemberantasan terorisme di Indonesia sesuai dengan kepentingan nasional.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Antiterorisme, Hanafi Rais. Ia menilai penting bagi Indonesia untuk berdaulat penuh menegakan hukum di Indonesia.

Politisi PAN itu menambahkan, saat ini, pemberantasan terorisme di dunia tidak terlepas dari geopolitik di dunia. Karena itu, ia mengingatkan jangan sampai agenda pemberantasan terorisme di Indonesia disetir oleh negara-negara yang dominan di PBB.

"Penting bagi kita untuk menjaga kedaulatan hukum kita dari intervensi asing, karena kita punya agenda pemberantasan terorisme yang sesuai dengan kepentingan nasional," ucap Hanafi.

Kompas TV 2016, Kepolisian Ungkap 170 Kasus Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com