JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar. Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
Hal itu dikatakan Bambang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/3/2017). Bambang bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
"Hanya disampaikan, ini amanah dari Kabak (Kepala Bakamla), karena Kabakamla pernah katakan supaya saya semangat, tidak minta-minta fee dan fokus," kata Bambang.
Menurut Bambang, uang itu diperolehnya dari kedua terdakwa. Pemberian pertama dilakukan oleh Adami Okta, yakni sebesar 100.000 dollar Singapura. Sementara, pemberian kedua dilakukan Hardy, yakni sebesar 5.000 dollar Singapura.
(Baca: Kepala Bakamla Disebut Berperan dalam Penentuan Pemenang Lelang)
Saat penyerahan uang, Bambang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Menurut Bambang, sebelumnya ada pemberitahuan yang disampaikan Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi, bahwa akan ada uang yang diterima Bambang. Uang itu dari Kepala Bakamla Arie Soedewo.
Bambang sendiri mengatakan, Arie pernah menyampaikan akan adanya pemberian uang.
(Baca: Kepala Bakamla Disebut Minta "Fee" Miliaran, KPK Serahkan ke POM TNI)
Bambang mengaku telah menyerahkan uang yang ia terima kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kedua terdakwa dan Eko Susilo Hadi.
"Pemahaman saya Kabakamla memberikan perintah pemberian ke saya. Kalau tidak ada perintah, saya tidak pernah terima," kata Bambang.