Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membubarkan Parpol Korup

Kompas.com - 23/03/2017, 19:17 WIB

oleh: Bahrul Ilmi Yakup

Kian hari praktik korupsi di Indonesia kian berkembang. Hukum gagal membendung perilaku busuk penyelenggara negara atau pejabat pemerintah.

Jerat hukuman yang kian berat bukannya menitahkan efek pencegah bagi pelaku, tetapi justru memacu mereka mengembangkan modus korupsi dari sederhana menjadi makin canggih dan rumit. Tujuannya agar korupsi yang dilakukan lepas dari jerat hukum dan mereka dapat terusmelenggang bebas menikmati uang hasil korupsi.

Pelaku korupsi tak lagi terbatas individu pejabat atau penyelenggara negara, tetapi juga penegak hukum, swasta, dan terakhir parpol. Dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang baru mulaidisidangkanmengindikasikan beberapa parpol besar terlibat atau kebagian uang hasil korupsi. Terkait dengan itu,niscaya jika rakyat. terutama cendekiawan, mulai mengancah aturan hukum yang mengatur hukuman pidanaatau pembubaran terhadap parpol yang terlibatkorupsi karena keterlibatan inibukan hanya kian memelaratkan dan menyulitkan rakyat, lebih dari itumakin mengoyak rasa keadilan rakyat.

Keberanian ataukeleluasaan parpol ikut korupsisangat mungkin dikarenakan parpol merasa kebal hukum. DPR telah membuat proteksi kukuh terhadap parpol. Kulminasinya, UU parpol sama sekali tak mengatur sanksi pidana atau pembubaranparpol yang terlibat korupsi.

Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur sanksi administrasi, teguran, dan penghentian bantuan keuangan.Sanksi administrasi berupapenolakan pendaftaran parpol jika tak memenuhi syarat pendirian, seperti tidak didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang, tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, dantak memiliki anggaran dasar yang memuat asas dan ciri parpol;visi dan misi parpol; nama, lambang, dan tanda gambar parpol; tujuan dan fungsi parpol.

Sanksi teguran pemerintah dikenakan terhadap parpolyang nama, lambang, atau tanda gambar punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak memilikikepengurusan di tiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak memiliki kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; serta tak punya rekening atas nama parpol.

Sanksi penghentian bantuan keuangan dariAPBN/APBD dikenakan bagi parpol yang tak mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga tak memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI; takberpartisipasi dalam pembangunan; takmenjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Takmelakukan pendidikan politik, tak menyalurkan aspirasi anggotanya; takmenyukseskan pemilu dantak memelihara ketertiban.

Proteksi berlebihan terhadap parpol bukan saja menafikan rasa keadilan rakyat, lebih dari itu merupakan perilakuinkonstitusional, bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap subyek hukum di Indonesia bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu, DPR harus berani memasukkan sanksi pidana dan pembubaran parpol yang terlibat korupsi.

Bubarkan parpol korupsi

Meski hukum positif saat inimelindungi parpol korupsi dari sanksi pidana, tidaklah demikian dengan sanksi pembubaran. Kendati tak bersifat organis-khusus, hukum positif telah mengatur peluang pembubaran terhadap parpol korupsi sebagaimanaketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 telah menisbahkan wewenang kepada Mahkamah Konsititusi membubarkan parpol.

Norma Pasal 24C Ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.Selanjutnya MKmengatur hukum acara pembubaran parpol dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008. Secara substantif MK telah cukup baik mengatur bahwa parpol dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program parpol, atau kegiatan politiknyabertentangan dengan UUD 1945. Atau jika akibat yang ditimbulkan kegiatan politiknya bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, mungkinkarena kurang cermat, MK justru melakukan penyimpangan dalam mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaranparpol. Pasal 3 PMK Nomor 12 Tahun 2008membatasi hanyapemerintah—dapat diwakili Jaksa Agung dan/atau menteri—yang dapat menjadi pemohon pembubaran parpol. Pengaturan yangmenyimpang sekaligus membatasidi Pasal 3 PMK No 12/2008 tersebut seyogianya segera direvisi MK.

Pengaturan itu bukan sajatak memiliki dasar hukum dan rasionalitas pengaturan yang baik,melainkan jugamerampas dan membelenggu hak konstitusional rakyat untuk memperoleh keadilan.Seyogianya MK membuka akses keadilan luas untuk rakyat yang telah diperlakukan tidak adil oleh parpol pelaku korupsi.

Bahrul Ilmi Yakup,
Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi; Ketua Pusat Kajian BUMN;Kandidat Doktor Ilmu Hukum BUMN FH Universitas Sriwijaya
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Maret 2017, di halaman 7 dengan judul "Membubarkan Parpol Korup".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com