JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP), Irman dan Sugiharto, menyatakan bahwa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani menerima uang.
Hal itu dikatakan pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).
"Dikasih itu, saya bisa buktian itu. Ada yang menerima pembantunya kok, ada jamnya, bohong dia itu," ujar Susilo.
Miryam S Haryani menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang ketiga kasus korupsi pengadaan e-KTP. Miryam memberikan keterangan selaku mantan anggota Komisi II DPR.
Dalam persidangan, Miryam membantah menerima dan menyalurkan uang kepada anggota DPR lainnya.
Miryam bahkan menganulir seluruh keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
(Baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)
Soesilo sempat meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang mengetahui langsung pemberian uang kepada Miryam. Salah satunya kurir yang menyerahkan uang.
"Sebenarnya saya minta konfrontir. Cuma kan pemanggilan sebelum tiga hari, jadi tidak keburu. Jadi dia mungkin nanti akan datang, kami akan konfrontir pemberian uang itu," kata Soesilo.