JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Karena itulah, kata dia, dirinya terpaksa mengarang saat diperiksa. Menurut dia, apa yang tertuang di BAPnya saat pemeriksaan pertama tak sesuai dengan kenyataan dan langsung diralat saat pemeriksaan selanjutnya.
"Jadi waktu penyidik nanya, saya diancam. Saya disuruh, ditekan, katanya "kami pernah manggil Aziz Syamsudin dan Bamsoet (Bambang Soesatyo) sampai mencret'," ujar Miryam saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo adalah anggota DPR yang pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi.
Mendengar pernyataan penyidik tersebut, Miryam mengaku ketakutan. Akhirnya, kata politisi Hanura itu, ia mengarang semua kesaksiannya di depan penyidik.
Ia mengaku tak tahan mendengar kalimat intimidatif penyidik. "Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.
Di pengadilan, Miryam terus menangis sambil berbicara dengan terbata-bata. Hakim lantas bertanya bagaimana Miryam mengarang cerita hingga begitu detail.
(Baca: Di Sidang Kasus E-KTP, Teguh Juwarno Merasa Harga Dirinya Diinjak)
Bahkan, dalam BAP, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR RI yang menerima uang beserta jumlahnya.
"Jawaban anda bagus, ceritanya jelas. Nangis tidak waktu diperiksa?" tanya hakim.
"Saya sampai muntah pak. Nangis saya di kamar mandi. Terus terang saya tertekan sekali karena penyidik rada ngancam," kata Miryam.
Hakim lalu menyebut Miryam pandai mengarang cerita.Hakim pun mengingatkan Miryam untuk mengutarakan kebenaran dalam sidang.
Hakim kembali menanyakan soal penerimaan uang, dan jawaban Miryam masih sama.
"Tidak pernah (terima uang), saya cabut itu," kata Miryam.
"Mestinya dari awal bilang itu fitnah. Sudah dikirim jadi berkas, diteliti, ternyata tidak benar," kata hakim.